Rabu, 19 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Toko Minuman Beralkohol di Wlingi Terancam Penutupan akibat Pelanggaran Izin

Toko Minuman Beralkohol di Wlingi Terancam Penutupan akibat Pelanggaran Izin

Toko Minuman Beralkohol di Wlingi Terancam Penutupan akibat Pelanggaran Izin
Poin Penting:
  • Toko miras HWG di Wlingi tidak memiliki izin resmi dan lokasinya terlalu dekat dengan masjid.
  • Rekomendasi penutupan berdasarkan verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu.
  • Regulasi mengatur jarak minimal penjualan miras dari tempat ibadah adalah 1 kilometer.

Toko minuman beralkohol HWG yang terletak di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kini menghadapi ancaman penutupan total. Hal ini disebabkan oleh penemuan sejumlah pelanggaran dalam operasionalnya oleh Tim Terpadu Pengawasan Minuman Beralkohol. Toko ini diketahui tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait dan lokasinya berada dalam jarak yang mengkhawatirkan dari tempat ibadah, yaitu hanya sekitar 200 meter dari masjid terdekat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi, mengkonfirmasi bahwa rekomendasi untuk menghentikan operasional outlet miras ini diambil setelah tim melakukan verifikasi lapangan. Keberadaan toko miras yang beroperasi di tengah kawasan masyarakat yang padat ini sebelumnya telah mengundang protes dari warga dan tokoh agama setempat. Aduan dari masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama untuk melakukan tindakan tegas terhadap toko yang tidak mematuhi ketentuan perizinan ini.

Darmadi menambahkan bahwa penindakan ini juga berdasarkan pada pemahaman bahwa toko tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. Selain itu, jarak toko dari lokasi sensitif seperti masjid dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga bertentangan dengan regulasi yang ada, yaitu minimal satu kilometer. Dalam hal ini, jarak tersebut dinilai terlalu dekat dan dinyatakan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan kondisi ini, pemerintah daerah berupaya untuk menegakkan regulasi demi menjaga ketenteraman masyarakat dan mendorong keamanan dalam berbisnis. Tim Terpadu merekomendasikan agar seluruh aktivitas penjualan di toko miras HWG dihentikan sepenuhnya, sehingga diharapkan bisa membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar dan mengurangi potensi konflik sosial di masyarakat Blitar.