- Puluhan PKL di Kota Blitar mengikuti sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal.
- Sekitar 2.000 batang rokok ilegal telah diamankan, dengan dua orang tersangka kasus hukum.
- Ancaman pidana dan denda besar mengingatkan pedagang akan konsekuensi menjual rokok ilegal.
Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kota Blitar, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung lokal telah dikumpulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengikuti sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal. Suyatno, Kepala Satpol PP Kota Blitar, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting, mengingat masih banyak pedagang yang belum menyadari bahwa produk rokok yang mereka jual adalah ilegal.
Berdasarkan laporan terbaru, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menjual rokok tanpa izin resmi, dengan total sekitar 2.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam beberapa operasi terakhir. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum ini, menyoroti betapa seriusnya masalah ini di tingkat lokal. Menurut Suyatno, banyak pedagang terjebak dalam perdagangan rokok ilegal karena mereka membeli barang dari luar kota dengan harga yang lebih rendah, tanpa mengerti risiko yang mereka hadapi.
Suyatno menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memahami regulasi yang berlaku, termasuk sanksi pidana yang besar, yaitu ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai 10 kali lipat dari harga cukai. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pedagang di Kota Blitar semakin sadar akan peraturan dan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih sehat dan beretika.
Kota Blitar, dengan semangat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melalui langkah ini diharapkan mampu memberantas praktik penjualan rokok ilegal yang merugikan banyak pihak, serta menjaga kesehatan masyarakat luas.