- Bechi kembali ditahan setelah pencabutan SK Bebas Bersyarat oleh Bapas.
- Proses pengantaran kembali Bechi ke Lapas Kelas I Malang diiringi pengawalan ketat.
- Kasus ini mengekspos perlunya perhatian lebih terhadap keamanan santri di lembaga pendidikan agama.
Bechi, yang merupakan terpidana dalam kasus pemerkosaan sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, kini harus kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Keputusan ini diambil setelah SK Bebas Bersyarat Bechi dicabut oleh pihak berwenang, sebuah langkah yang sudah dikonfirmasi oleh Fathorrosi, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pihak Bapas melaksanakan proses pencabutan dengan formal, menyerahkan SK tersebut langsung kepada Bechi. Rangkaian proses ini diakhiri dengan pengantaran terpidana kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 11.25 WIB, di mana petugas Bapas dan Lapas setempat turut melakukan pengawalan ketat.
Kembalinya Bechi ke Lapas menjadi sorotan, terutama mengingat latar belakangnya sebagai guru dan wakil rektor di Ponpes yang sama, serta sebagai anak dari pimpinan Ponpes Majmaโal Bahrain Shiddiqiyyah. Sebelumnya, Bechi dibebaskan lebih awal pada Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Meski telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan mengikuti program pembinaan, keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal serius harus mendapat konsekuensi yang setimpal.
Kasus ini membawa keprihatinan tersendiri bagi masyarakat Blitar, mengingat dampak yang mungkin dirasakan oleh santri dan keluarga mereka. Pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan bahwa hak serta keamanan santri di Ponpes terlindungi secara maksimal.