- Rapat KUA-PPAS Kota Blitar ditunda karena tidak mencapai kuorum.
- Penganggaran dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp10 miliar menjadi sorotan karena kurangnya dasar hukum.
- DPRD mendesak pemerintah kota untuk segera membuat Perda sebagai landasan hukum untuk penganggaran.
Rapat Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2027 di Kota Blitar mengalami penundaan karena tidak tercapainya kuorum di antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meskipun telah dijadwalkan, jumlah anggota yang hadir dalam rapat tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang ditetapkan, sehingga pembahasan harus ditangguhkan. Hal ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat agenda tersebut sangat penting untuk perencanaan keuangan daerah ke depan.
Selaku pihak yang diundang, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, beserta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap hadir di lokasi rapat, menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjalin kerjasama dengan lembaga legislatif. Namun, ketidakhadiran sebagian anggota DPRD menghambat proses diskusi yang seharusnya berlangsung, termasuk dugaan kurangnya kejelasan mengenai penganggaran dana cadangan untuk Pilkada 2029 yang mencapai Rp10 miliar.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menjelaskan bahwa selain masalah kuorum, penganggaran dana cadangan tersebut menjadi titik fokus yang dipertanyakan. Ia menegaskan pentingnya adanya dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) sebelum pengalokasian dana tersebut dapat dilakukan. Tanpa adanya regulasi yang mengatur, DPRD tidak dapat memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota untuk segera mengusulkan rancangan Perda agar proses penganggaran dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Keberadaan Perda diharapkan dapat menjamin agar semua langkah dalam kegiatan penganggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pada akhirnya penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan. DPRD juga mengingatkan agar rancangan Perda terkait dana cadangan segera dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pengesahan yang akan mendukung penyelenggaraan Pilkada 2029.