- Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus narkoba dengan 13 tersangka ditangkap.
- Barang bukti yang disita termasuk 84,8 gram sabu-sabu dan pil narkotika lainnya.
- Metode ranjau digunakan oleh pelaku untuk meminimalkan kontak langsung dengan pemasok.
Polres Blitar Kota kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba di kawasan Blitar Raya melalui pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2026. Operasi ini berlangsung dari tanggal 12 hingga 23 Agustus, di mana Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 12 kasus terkait peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya). Hasil upaya tersebut menghasilkan penangkapan 13 tersangka dari sembilan lokasi kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku terdiri dari pengedar sabu-sabu, ekstasi, serta pil dobel L. Kepolisian mengidentifikasi bahwa beberapa tersangka adalah residivis, sementara yang lainnya merupakan pendatang baru dalam jaringan narkoba. Barang bukti yang berhasil disita dari hasil operasi ini cukup signifikan, yakni 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi seberat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan mencolok terjadi di Kecamatan Wonodadi dan Garum, di mana dua tersangka berinisial HE dan DY ditangkap. Dari keduanya, petugas mengamankan 79,7 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 71,8 juta. Diduga, narkotika ini berasal dari daerah Madiun dan Tulungagung, dengan metode penyebaran yang menggunakan sistem ranjau untuk mengurangi kontak langsung antara pengedar dan pemasok.
Para pelaku dikabarkan dapat meraup keuntungan hingga Rp 31 juta dari kegiatan ilegal ini. Pengungkapan ini, yang merupakan bagian penting dari operasi yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba, menunjukkan keseriusan Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba, yang selalu menjadi perhatian serius bagi masyarakat Blitar untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.