- Polemik muncul akibat adanya SK HKm dari KLHK yang diterbitkan pada 2024 selang setahun sebelum PKS 2025.
- Front Mahasiswa Revolusioner menuntut transparansi atas dokumen PKS dan dasar hukumnya.
- LMDH dipertanyakan perannya dalam pengelolaan hutan, dibandingkan dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang seharusnya terlibat.
Pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Blitar kembali menjadi perhatian publik setelah terungkapnya perjanjian kerja sama (PKS) antara Perum Perhutani KPH Blitar dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ngudi Makmur dari Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan. PKS yang ditandatangani pada bulan September 2025 ini dinilai bermasalah, terutama setelah adanya keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerbitkan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada tahun 2024.
Nesa Kirana dari Front Mahasiswa Revolusioner menuturkan bahwa seharusnya keberadaan PKS tersebut dijelaskan secara tegas, terutama mengenai dasar hukum dan status lahan yang terlibat. Dalam konteks ini, penting untuk menilai potensi kerugian yang mungkin dialami masyarakat yang memiliki Surat Keputusan (SK) HKm, mengingat adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama antara Perhutani dan LMDH.
Lebih jauh, Nesa menekankan bahwa pemahaman mengenai masalah ini tidak seharusnya hanya dilihat dari dokumen kerja sama semata. Transaparansi mengenai aspek administrasi, legalitas, dan kewenangan pengelolaan hutan perlu diungkapkan agar masyarakat memahami legitimasi pengelolaan kawasan tersebut. Ia juga mempertanyakan keterlibatan LMDH dalam pengelolaan, mengingat sebelumnya sudah ada kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang seharusnya menjadi mitra utama dalam pengelolaan kawasan.
Menanggapi situasi ini, Front Mahasiswa Revolusioner mendesak pihak Perhutani KPH Blitar untuk memberikan penjelasan yang rinci mengenai kronologi penerbitan PKS, termasuk dasar hukum dan hubungan antara dokumen tersebut dengan keputusan HKm yang sudah terbit. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat serta stakeholder lainnya yang terlibat dalam pengelolaan hutan di wilayah Blitar.