Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Perubahan Kebijakan Pertanahan: Dampak Pada Bukti Tanah Adat di Blitar

Perubahan Kebijakan Pertanahan: Dampak Pada Bukti Tanah Adat di Blitar

Perubahan Kebijakan Pertanahan: Dampak Pada Bukti Tanah Adat di Blitar
Poin Penting:
  • Bukti tanah adat akan kehilangan status sebagai alas hak mulai 2 Februari 2026.
  • Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan dan penyalahgunaan dokumen.
  • Dokumen tanah adat masih dapat digunakan untuk pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dalam beberapa tahun ke depan, tepatnya mulai 2 Februari 2026, akan terjadi perubahan signifikan pada status sejumlah dokumen kepemilikan tanah, termasuk bukti tanah adat yang selama ini diakui oleh masyarakat, khususnya di wilayah Blitar. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dokumen tanah adat akan kehilangan fungsinya sebagai alas hak pemilikan tanah.

Perubahan ini ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ditujukan untuk merampingkan proses pendaftaran tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa yang sering terjadi akibat penyalahgunaan dokumen kepemilikan. Dalam transkrip video resmi yang disampaikan, dijelaskan bahwa status dokumen tanah adat akan berubah setelah kawasan tertentu ditetapkan dan dipetakan secara jelas oleh BPN. Hal ini tentunya mempengaruhi banyak pemilik tanah yang telah mengandalkan dokumen tersebut sebagai bukti sah penguasaan mereka.

Meskipun terdapat perubahan status, dokumen tanah adat masih memiliki nilai guna dalam membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran tanah yang dimiliki dan tidak menunggu hingga batas akhir yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta tatanan pertanahan yang lebih jelas dan teratur, meskipun harus ditakuti bahwa ada kemungkinan muncul berbagai dinamika sosial dalam proses transisi ini.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat Blitar untuk memahami perubahan regulasi ini dan melakukan langkah-langkah yang sesuai agar tidak terjebak dalam masalah legalitas kepemilikan tanah di masa depan.