- Kapolri menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa adalah prosedural terkait kasus ijazah palsu.
- Proses hukum ini melibatkan pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
- Ziarah di Makam Bung Karno memberikan konteks lokal yang kuat dalam penyampaian informasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan mengenai penangkapan Roy Suryo, seorang pakar telematika, dan dr Tifauzia Tyassuma, lebih dikenal sebagai dr Tifa, yang diduga terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo. Penangkapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan dianggap sebagai langkah prosedural dalam penanganan kasus yang tengah berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri setelah melakukan ziarah di Makam Bung Karno (MBK) di Blitar, pada Sabtu, 20 Juni. Dalam wawancara dengan awak media, Jenderal Listyo menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan adalah tahapan penting dalam proses hukum yang harus dilalui. Ia menambahkan bahwa sudah terdapat penjelasan dari Kapolda mengenai rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik dalam konteks hukum ini.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa sebelum kasus ini diserahkan secara resmi (tahap II) kepada pihak kejaksaan, baik Roy Suryo maupun dr Tifa harus menjalani beberapa prosedur wajib guna memastikan hak-hak kesehatan dan administrasi mereka terpenuhi dengan baik. "Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan administrasi sangat penting untuk memastikan semua dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama di Blitar, mengingat keterkaitan dengan sosok Bung Karno sebagai pahlawan nasional yang dihormati. Kapolri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.