Senin, 22 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Pengawasan Ketat di Lapas Blitar setelah Penangkapan Perempuan Tersangka Penyulundupan Pil Dobel L

Pengawasan Ketat di Lapas Blitar setelah Penangkapan Perempuan Tersangka Penyulundupan Pil Dobel L

Pengawasan Ketat di Lapas Blitar setelah Penangkapan Perempuan Tersangka Penyulundupan Pil Dobel L
Poin Penting:
  • Seorang perempuan ditahan setelah menyelundupkan 600 pil dobel L ke dalam Lapas Blitar.
  • Polisi tengah menyelidiki keterlibatan empat narapidana lainnya dalam jaringan penyelundupan.
  • Pihak Lapas berkomitmen untuk meningkatkan prosedur pemeriksaan untuk mencegah kejadian serupa.

Blitar, SuaraBlitar - Seorang perempuan dengan inisial DR, warga asli Kota Blitar, ditahan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar setelah kedapatan menyelundupkan ratusan pil dobel L. Penangkapan ini terjadi saat pemeriksaan kunjungan, di mana pelaku diketahui membawa 600 butir pil terlarang yang disembunyikan di alat kontrasepsi dan dimasukkan ke dalam alat kelamin. Hal ini diungkapkan oleh Iswandi, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar.

Iswandi menjelaskan bahwa pelaku terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku tidak hanya membawa barang terlarang, tetapi juga terlibat dalam upaya penyelundupan yang lebih besar. Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa ada empat warga binaan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk seorang narapidana yang merupakan pasangan dari pelaku.

Kasus ini tengah dalam pengembangan oleh Polres Blitar Kota untuk menelusuri jaringan penyelundupan yang mungkin lebih luas. Menyikapi kejadian ini, Iswandi menegaskan bahwa pihak Lapas akan meningkatkan prosedur pemeriksaan kunjungan serta pengawasan, demi mencegah terulangnya insiden serupa. Mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Dalam hal ini, barang bukti berupa pil dobel L telah diserahkan kepada Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus penyelundupan ini mengingatkan kita akan risiko yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan dan pentingnya kerja sama antara instansi untuk memberantas penyalahgunaan obat dan narkoba di kalangan narapidana.