Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Olahraga Pemkot Blitar Berikan Penjelasan Terkait Polemik Dana Hibah KONI

Pemkot Blitar Berikan Penjelasan Terkait Polemik Dana Hibah KONI

Pemkot Blitar Berikan Penjelasan Terkait Polemik Dana Hibah KONI
Poin Penting:
  • Polemik antara KONI dan Pemkot Blitar terkait dana hibah dan kantor sekretariat.
  • Penandatanganan perjanjian hibah harus dilakukan oleh pihak yang berstatus definitif secara hukum.
  • Transparansi dan kepatuhan hukum menjadi fokus utama dalam proses pencairan dana hibah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait perdebatan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang berfokus pada masalah sertifikat kantor sekretariat dan pengajuan dana hibah yang hingga kini belum diserahkan. Dalam penjelasannya, Tri Iman menekankan bahwa inti permasalahan bukanlah penolakan dari pihak pemkot terhadap penyerahan aset atau anggaran. Namun, yang menjadi kendala adalah status hukum terkait penandatanganan perjanjian yang seharusnya dijalankan.

Tri Iman menjelaskan, dalam hal pengesahan perjanjian hibah dan pinjam pakai aset daerah, hanya mereka yang memiliki status definitif yang dapat menandatangani. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat adalah sah secara hukum dan memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku. "Kami tidak memiliki masalah ketika ada pihak yang bertanggung jawab dan mendapatkan izin hukum untuk menandatangani perjanjian tersebut," ujarnya, menyoroti bahwa aset tersebut merupakan milik masyarakat Kota Blitar.

Lebih lanjut, Tri Iman menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Ketua KONI Provinsi Jawa Timur, batasan dalam kewenangan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI mencakup hanya dua hal, yaitu menjalankan tugas organisasi sehari-hari dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot). Penandatanganan perjanjian hibah dan pinjam pakai aset tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas rutin tersebut, karena membawa konsekuensi jangka panjang yang bisa berlangsung hingga dua dekade ke depan.

Pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini diungkapkan dengan tegas oleh Tri Iman untuk menjaga integritas dokumen hukum yang ditandatangani. Dia menjelaskan bahwa proses pencairan dana hibah juga harus memenuhi syarat hukum, yang mengharuskan tanda tangan penerima hibah yang sah agar dapat diakses tanpa masalah lebih lanjut. Pemkot Blitar menginginkan semua proses ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan bersama dan kemajuan olahraga di kota ini.