Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Pemkab Blitar Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 September 2026, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Pemkab Blitar Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 September 2026, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Pemkab Blitar Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 September 2026, Manfaatkan Kesempatan Ini!
Poin Penting:
  • Pemkab Blitar meluncurkan program pemutihan denda pajak hingga 30 September 2026.
  • Pembebasan sanksi administratif dan pengurangan ketetapan PBB-P2 untuk kelompok tertentu.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyelesaikan piutang pajak.

Pemerintah Kabupaten Blitar mengumumkan langkah strategis yang akan membawa angin segar bagi wajib pajak di wilayahnya dengan memberlakukan program pemutihan denda pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menuntaskan piutang pajak yang tertunggak.

Program pemutihan ini menawarkan pembebasan sanksi administratif bagi beberapa jenis pajak daerah serta pengurangan ketetapan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi kelompok wajib pajak tertentu. Ketentuan ini berlaku hingga 30 September 2026, yang juga berfungsi sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk tahun berjalan. Oleh karena itu, para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua skema utama. Pertama adalah pembebasan denda administratif untuk sejumlah jenis pajak daerah yang terlambat dibayar. Kedua, pengurangan setoran PBB-P2 yang berada dalam kewenangan bupati setempat. Kebijakan ini dituangkan dalam dua keputusan resmi yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan menyelesaikan masalah piutang pajak yang ada.

Dengan adanya pemutihan denda pajak ini, diharapkan para wajib pajak yang sebelumnya mengalami kesulitan dapat tidak hanya melunasi tunggakan, namun juga berkontribusi lebih pada pembangunan daerah. Dalam pihak Pemkab Blitar, kesadaran akan kepatuhan pajak menjadi aspek penting dalam menggalang dana untuk berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blitar.