- Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan Rp 4 miliar untuk pilkades serentak 2026.
- Ada kolaborasi antara APBD dan APBDes untuk mendukung pelaksanaan pilkades.
- Revisi peraturan daerah dan Perbup telah dilakukan untuk menjamin kepatuhan hukum.
Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4 miliar sebagai langkah strategis dalam menyukseskan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung di akhir tahun ini. Anggaran ini telah dialokasikan sejak perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dan diharapkan dapat memberikan dukungan penuh bagi seluruh proses pemilihan di 30 desa yang terlibat, dengan dukungan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa skema pembiayaan pilkades ini adalah hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa, patuh pada regulasi yang berlaku. Dalam upaya memastikan kelancaran proses, Pemkab Blitar juga berkomitmen menyelesaikan penyusunan payung hukum yang diperlukan, menyusul diterbitkannya perubahan kedua atas Undang-Undang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam konteks ini, DPMD Kabupaten Blitar telah mengkompletkan revisi peraturan daerah terkait desa, serta merilis perubahan kedua atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi regulasi, sehingga dapat menjamin bahwa tata tertib (tatib) yang disusun oleh panitia di tingkat desa tidak terjebak dalam masalah hukum.
Tahapan awal pilkades sendiri telah resmi diluncurkan pada 29 Juni lalu. Sekarang, panitia pilkades yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat menyelesaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tata tertib pemilihan paling lambat pada pertengahan Juli. Tanggung jawab DPMD juga termasuk memastikan bahwa panitia desa tidak mengulangi tata tertib periode sebelumnya tanpa memperhatikan perubahan teknis yang berlaku, agar proses dapat berlangsung transparan dan adil.