- Pelaku usaha mendapatkan tambahan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk mempersiapkan administrasi pajak.
- PPh Pasal 22 akan dikenakan 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan, berlaku mulai 1 November 2026.
- Wajib pajak dengan omset di bawah Rp500 juta dapat mengajukan pengecualian dari pemungutan pajak.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengumumkan perpanjangan waktu bagi pelaku usaha yang berjualan di platform marketplace untuk mempersiapkan administrasi terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2026, penerapan ketentuan ini ditunda hingga 31 Oktober 2026, sehingga para seller kini memiliki kesempatan lebih untuk memahami regulasi baru yang akan diterapkan.
PPh Pasal 22 ini bukanlah pajak baru, melainkan merupakan perubahan dalam mekanisme pemungutan pajak yang akan diterapkan kepada pedagang dalam negeri melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mulai 1 November 2026, marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan. Hal ini berarti, jika peredaran bruto mencapai Rp10 juta, pemungutan yang dilakukan adalah sebesar Rp50 ribu.
Meskipun demikian, para seller tidak perlu khawatir dengan pengenaan pajak ganda, karena pajak yang dipungut ini dapat diperhitungkan dengan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang omset bruto tahunannya tidak melebihi Rp500 juta. Mereka dapat mengajukan surat pernyataan untuk mendapatkan pengecualian dari pemungutan pajak, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan dan melengkapi administrasi dengan benar.
Dengan adanya penundaan ini, pelaku usaha di Blitar diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk membenahi administrasi mereka dan memahami lebih jauh ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi peluang bagi para seller lokal untuk terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi pajak dan mengoptimalkan usaha mereka melalui teknologi digital.