- Menteri Nusron Wahid mengumumkan penataan ulang HGU dalam 100 hari kerja Kementerian ATR/BPN.
- Penataan HGU bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam penguasaan lahan di Blitar.
- HGU dapat diberikan dalam jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 35 tahun untuk tanaman tertentu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini menyampaikan rencana program penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi salah satu fokus utama dalam 100 hari kerja kementeriannya. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan lahan, terutama di daerah yang memiliki potensi agraris seperti Blitar. Penataan HGU diharapkan dapat membantu masyarakat lokal dalam mendapatkan akses terhadap lahan pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Nusron menguraikan bahwa penataan sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU tidak hanya memberi perhatian pada aspek sosial tetapi juga mempertimbangkan kesinambungan perekonomian. Hal ini penting agar pengaturan yang dilakukan tidak hanya menjawab masalah kepemilikan lahan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu 25 tahun dan dalam keadaan tertentu bisa diperpanjang hingga 35 tahun, terutama untuk jenis tanaman yang membutuhkan waktu lama untuk menghasilkan, seperti kelapa sawit. Program ini tentunya sangat relevan bagi petani dan pelaku agribisnis di Blitar yang mengandalkan tanaman-tanaman tersebut untuk mata pencaharian mereka.
Dengan adanya penataan ulang HGU yang lebih transparan dan adil, diharapkan masyarakat Blitar akan lebih diberdayakan dalam sektor pertanian. Ini menjadi langkah strategis yang mendukung kesejahteraan masyarakat selain menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang ada.