Selasa, 23 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Panduan Lengkap Proses Roya Sertifikat Rumah Setelah Pelunasan KPR di Blitar

Panduan Lengkap Proses Roya Sertifikat Rumah Setelah Pelunasan KPR di Blitar

Panduan Lengkap Proses Roya Sertifikat Rumah Setelah Pelunasan KPR di Blitar
Poin Penting:
  • Proses roya sertifikat rumah penting dilakukan setelah pelunasan KPR.
  • Dokumen pengantar dari bank dan sertifikat asli perlu disiapkan untuk BPN.
  • Biaya yang diperlukan untuk pengurusan roya sangat terjangkau.

Langkah penting yang harus diambil pemilik properti di Blitar setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah mengurus roya sertifikat rumah. Proses ini merupakan upaya untuk menghapus status hak tanggungan yang ada di atas sertifikat, sehingga pemilik dapat sepenuhnya menguasai properti yang mereka miliki. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur ini, sehingga informasi yang tepat sangat diperlukan.

Setelah pelunasan KPR, bank akan menyerahkan dokumen jaminan beserta surat pengantar untuk mengurus roya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses penghapusan hak tanggungan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah untuk memastikan bahwa semua dokumen disiapkan dengan baik sebelum mengunjungi kantor BPN.

Di samping itu, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemilik rumah sebelum mendatangi BPN. Pertama, sertifikat hak milik atau sertifikat rumah asli harus tersedia. Kedua, pemilik perlu memeriksa keberadaan validasi surat ukur yang tercantum dalam sertifikat rumah. Keduanya adalah dokumen vital yang akan memperlancar proses roya.

Biaya yang diperlukan untuk pengurusan roya ini sangat terjangkau, hanya sebesar Rp50.000. Masyarakat Blitar dianjurkan untuk tidak mengabaikan langkah ini agar kepemilikan properti dapat diakui dengan resmi, menjaga hak milik dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah.