Selasa, 23 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Panduan Lengkap Mengajukan Pengaduan Sengketa Tanah di ATR/BPN untuk Warga Blitar

Panduan Lengkap Mengajukan Pengaduan Sengketa Tanah di ATR/BPN untuk Warga Blitar

Panduan Lengkap Mengajukan Pengaduan Sengketa Tanah di ATR/BPN untuk Warga Blitar
Poin Penting:
  • Berkaitan dengan pengaduan sengketa tanah, ATR/BPN membagi kasus menjadi tiga kategori: sengketa, konflik, dan perkara.
  • Sengketa tanah melibatkan dua pihak, sedangkan konflik dapat melibatkan satu pihak dan kelompok masyarakat.
  • Masyarakat perlu melengkapi dokumen pengaduan dengan identitas diri dan surat kuasa jika diwakilkan.

Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang kerap kali dihadapi oleh masyarakat Blitar dan Indonesia secara umum. Dalam upaya memberikan solusi hukum yang jelas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait pertanahan. Dalam sebuah diskusi podcast, Setiawan Dini, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara (PSKP), mengungkapkan pentingnya memahami kategori sengketa yang ada untuk mempermudah proses penyelesaian.

Dini mengidentifikasikan bahwa pengaduan pertanahan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni sengketa, konflik, dan perkara. Sengketa tanah terjadi ketika terdapat perselisihan klaim kepemilikan antara dua pihak, baik individu maupun entitas hukum. Sedangkan konflik pertanahan melibatkan salah satu pihak berhadapan dengan kelompok masyarakat yang lebih besar, seringkali berbasis ketidakadilan atas hak atas tanah, contohnya antara masyarakat dengan perusahaan atau lembaga pemerintah.

Sementara itu, perkara pertanahan merujuk pada kasus-kasus yang sudah dibawa ke pengadilan, di mana ATR/BPN berfokus untuk mengikuti proses hukum melalui kuasa yang diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk melancarkan pengaduan, masyarakat diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, seperti melampirkan identitas diri serta surat kuasa jika pengaduan dilakukan melalui perwakilan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat Blitar dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan keadilan terkait hak atas tanah mereka.