- MUI Kabupaten Blitar mengeluarkan imbauan terkait penggunaan sound horeg di masyarakat.
- Penggunaan sound system harus mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah gangguan ketertiban.
- Masyarakat diimbau untuk bijak memilih bentuk hiburan dan menggunakan sound system secara positif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar merespons peningkatan penggunaan sound horeg di berbagai kegiatan masyarakat dengan mengeluarkan imbauan penting bagi semua warga. Humas MUI, Jamil Mashadi, menekankan perlunya mematuhi regulasi dan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban serta gesekan di tengah masyarakat yang beragam.
Dalam imbauannya, MUI mengajak masyarakat untuk menjadikan pedoman aturan pemerintah dalam penggunaan sound system. Masyarakat diharapkan untuk bijak dalam memilih bentuk hiburan agar tidak berpotensi menimbulkan kemaksiatan dan merugikan diri sendiri serta orang lain, terutama terkait dengan masalah volume suara yang berlebihan. Kesadaran akan dampak lingkungan dan sosial dari penggunaan sound system merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan antar warga.
Jamil Mashadi menggarisbawahi bahwa MUI tidak melarang penggunaan sound system, tetapi mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dengan menghadirkan hiburan yang positif, bukan hanya berfokus pada tingkat volume. Sound system harus dapat memberikan nilai manfaat dan mendukung kegiatan sosial serta ekonomi masyarakat tanpa melanggar norma agama dan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, MUI berharap adanya solusi terbaik yang memungkinkan penggunaan sound system dapat beriringan dengan aktivitas perekonomian masyarakat, namun tetap meminimalkan dampak negatifnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan sound system dengan bijaksana demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan di lingkungan sekitar.