- Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataan yang dinilai keliru mengenai kasus YTR.
- Kasus YTR dianggap sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
- Komnas Perempuan berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan mendukung penegakan hukum.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta maaf atas pernyataan ketuanya mengenai kasus YTR yang muncul dalam konferensi pers pada Hari Anti Penyiksaan Internasional yang berlangsung pada 26 Juni 2026. Sebelumnya, Sondang Frishka Simanjuntak, salah satu komisioner, berpendapat bahwa kasus YTR tidak termasuk dalam kategori penyiksaan sebagaimana yang didefinisikan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tersebut memicu berbagai reaksi dan kritik dari masyarakat, terutama di kalangan pegiat hak perempuan.
Menanggapi pernyataan ini, Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan, dengan tegas menjelaskan bahwa tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem dan sadis, yang merendahkan martabat manusia. Ia menyatakan bahwa Komnas Perempuan tetap pada komitmennya untuk mengawal perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban, juga mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan maksimal bagi pelaku kekerasan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan ingin menegaskan bahwa meskipun pernyataan sebelumnya ditujukan untuk menjelaskan konteks hukum dalam Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan yang dialami oleh YTR. Lembaga ini menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami korban memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana, dan sejalan dengan pandangan masyarakat yang menganggap perlakuan tersebut sebagai penyiksaan mengingat tingkat kekejaman yang ditimbulkan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga perhatian terhadap isu kekerasan berbasis gender dan perlunya dukungan dalam menanggapi setiap kasus yang melibatkan hak-hak perempuan. Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus berjuang hingga keadilan dan perlindungan yang selayaknya bagi para korban di masyarakat terwujud.