- Aiptu YW dari Polres Tulungagung terlibat kasus perselingkuhan dan dilaporkan setelah menikah siri.
- Proses pemeriksaan oleh Propam mengungkap bahwa pernikahan siri ini tidak diketahui oleh istri sah YW.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap norma dan aturan dalam institusi kepolisian.
Aiptu YW, seorang anggota Polres Tulungagung, kini menjalani penempatan khusus (Patsus) setelah terungkap dugaan perselingkuhan dan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial SR asal Boyolangu. Kasus ini semakin mengejutkan masyarakat, karena Aiptu YW masih memiliki istri sah yang tidak mengetahui pernikahan siri ini. Iptu Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Propam, YW mengakui telah terlibat dalam hubungan tersebut sejak tahun 2023 saat bertemu dengan SR yang sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketidakpatuhan YW terhadap norma-norma yang ada dalam kepolisian, termasuk larangan untuk menikah siri dan poligami, sangat disayangkan, terutama mengingat perannya sebagai anggota polisi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pasangan yang dinikahi siri, SR, mengaku telah bercerai dari suaminya yang berinisial PR sejak tahun 2024. Namun, saat PR pulang dari luar negeri, ia menemukan YW berada di rumahnya, yang memicu laporan ke Polres Tulungagung pada 11 Agustus 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam mengenai kasus ini, dan Aiptu YW akan tetap menjalani penempatan khusus sampai ada keputusan lebih lanjut. Berita ini menjadi pelajaran bagi semua anggota masyarakat dan aparatur sipil untuk lebih menjaga komitmen terhadap keluarga dan mematuhi peraturan yang ada demi menjaga integritas diri dan institusi.