- Kantor Imigrasi Blitar meningkatkan kuota permohonan paspor harian menjadi 210.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi nasional untuk meningkatkan pelayanan.
- Jam operasional layanan tetap sama meskipun kuota paspor bertambah.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja melakukan langkah signifikan dalam pelayanan publik dengan menambah kuota layanan permohonan paspor harian sebesar 75%. Ini berarti, jumlah permohonan yang dapat dilayani setiap harinya meningkat dari 120 menjadi 210. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026 dan merupakan bagian dari inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Nursatyo Adi Wicakso, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, menjelaskan bahwa penambahan kuota ini tidak terlepas dari keputusan nasional yang juga mempertimbangkan kapasitas masing-masing Kantor Imigrasi. Hal ini meliputi ketersediaan sarana prasarana dan jumlah petugas yang ada guna memastikan pelayanan dapat berjalan optimal.
Saat ini, rata-rata permohonan paspor yang diterima di Kantor Imigrasi Blitar mencapai sekitar 150 pemohon setiap hari. Permohonan ini bervariasi, mulai dari tujuan bekerja di luar negeri, wisata, hingga ibadah umrah. Meskipun kuota pelayanan bertambah, jam operasional tetap sama, di mana layanan paspor tersedia setiap hari kerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Lebih lanjut, Nursatyo menambahkan bahwa dengan penambahan kapasitas layanan ini, Kantor Imigrasi Blitar juga berkomitmen untuk terus melakukan program jemput bola dengan memberikan pelayanan keimigrasian di berbagai lokasi, termasuk kegiatan Car Free Day di Blitar dan Tulungagung, serta pelayanan paspor dalam bentuk kolektif.