Senin, 21 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kakek 73 Tahun di Ponggok Ditangkap Setelah Diduga Cabuli Remaja Disabilitas

Kakek 73 Tahun di Ponggok Ditangkap Setelah Diduga Cabuli Remaja Disabilitas

Kakek 73 Tahun di Ponggok Ditangkap Setelah Diduga Cabuli Remaja Disabilitas
Poin Penting:
  • Kakek 73 tahun ditangkap setelah diduga mencabuli remaja penyandang disabilitas.
  • Ibu korban menemukan putrinya di rumah pelaku dalam situasi mencurigakan.
  • Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Sebuah kasus pencabulan yang mengejutkan masyarakat terjadi di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial KS, 73 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang remaja penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap keselamatan anak-anak mereka, terutama yang memiliki kebutuhan khusus.

Kasus ini bermula pada pagi hari ketika ibu korban merasakan keganjilan saat putrinya tidak berada di rumah. Merasa khawatir, ia mencoba mencari putrinya ke berbagai lokasi, termasuk sekitar jembatan di desa tersebut. Dalam pencarian itu, sang ibu teringat bahwa putrinya sempat terlihat di dekat rumah KS. Ketidakpuasan dan kecurigaan yang mendalam mendorong ibu korban untuk mengecek keberadaan putrinya di rumah pelaku.

Setibanya di rumah KS, ibu korban menemukan putrinya dalam situasi yang mencurigakan, berada di depan kamar pelaku dengan pakaian yang tidak rapi. Pada saat yang bersamaan, KS terlihat mencoba merapikan pakaian korban sembari meminta agar anak tersebut segera meninggalkan rumah. Sikap KS yang mencolok membuat ibu korban semakin yakin bahwa ada yang tidak beres dengan keadaan putrinya, sehingga ia segera mengambil tindakan untuk melaporkan kasus ini.

Akibat tindakan berani ibu korban, laporan tersebut diteruskan kepada ketua RT setempat, yang kemudian menindaklanjuti dengan melaporkan pada pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menyampaikan informasi mengenai kasus ini kepada media, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah, menandakan komitmen hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, terlebih bagi mereka yang memiliki disabilitas.