- Hendik Budi Yuantoro dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme PAW.
- Ia mengungkapkan bahwa keberhasilannya bukan hasil strategi politik, melainkan faktor keberuntungan dan amanah partai.
- Hendik berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Blitar.
Hendik Budi Yuantoro secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui jalur Penggantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur, yang menandai langkah baru dalam perjalanan politik Hendik sebagai politisi dari PDI Perjuangan. Ia menggantikan Suwondo, yang diberhentikan berdasarkan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Dalam pernyataannya, Hendik mengungkapkan bahwa keberhasilannya untuk kembali menduduki kursi legislatif bukanlah hasil dari strategi politik yang direncanakan, melainkan lebih kepada faktor keberuntungan dan amanah yang diberikan oleh partai. Ia mengakui bahwa proses ini merupakan pengalaman kedua kalinya baginya untuk menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW, menegaskan pentingnya mematuhi aturan partai dan hasil Pemilu Legislatif 2024.
Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, Hendik merasa bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan amanah ini dengan penuh dedikasi. Ia menjelaskan bahwa penunjukannya sesuai dengan urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif, yang menunjukkan harapan masyarakat akan perwakilan yang kuat dan responsif. Dengan kerendahan hati, Hendik berkomitmen untuk berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Blitar, dan berharap kehadirannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Momen pelantikan ini menjadi titik awal baru bagi Hendik untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, dalam menuntaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Dia bercita-cita untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjadikan setiap langkah politiknya sebagai bentuk dedikasinya kepada rakyat Blitar.