Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan DPR RI Berkomitmen Pada Pengesahan RUU Perampasan Aset: Aksi Massa di Jakarta

DPR RI Berkomitmen Pada Pengesahan RUU Perampasan Aset: Aksi Massa di Jakarta

DPR RI Berkomitmen Pada Pengesahan RUU Perampasan Aset: Aksi Massa di Jakarta
Poin Penting:
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut kejelasan pengesahan RUU Perampasan Aset.
  • DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
  • Pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika target pengesahan tidak terpenuhi.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pekan ini, menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, Supriyono, yang dikenal dengan panggilan Botok, selaku Koordinator AMPB, mengemukakan harapan agar kepimpinan DPR dapat memberikan kejelasan terkait target pengesahan RUU tersebut.

Botok menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin janji pengesahan RUU hanya sekadar lip service tanpa adanya tindakan nyata. Ia mengusulkan agar hasil dari audiensi dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan batas waktu yang jelas. Permintaan yang disampaikan Botok bertujuan untuk memastikan komitmen DPR terhadap pengesahan undang-undang ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan komitmen dari pimpinan DPR bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Dasco juga menekankan konsekuensi bagi pimpinan DPR jika target pengesahan tidak tercapai, dengan menyatakan kesediaan mereka untuk mengundurkan diri dari posisi jabatan dalam hal ini. Pernyataan tegas tersebut menarik perhatian dan menjadi sorotan berbagai pihak, menunjukkan betapa seriusnya DPR dalam menanggapi tuntutan masyarakat.

Aksi tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi antara rakyat dan lembaga legislatif dalam mempercepat proses hukum yang diharapkan mampu mengatasi persoalan korupsi dan perampasan aset masyarakat. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan masyarakat Blitar dan sekitarnya dapat merasa lebih yakin bahwa aspirasi mereka akan didengar dan direspons secara serius oleh wakil mereka di DPR.