- Paket hemat sabu dijual dengan harga yang terjangkau, menarik perhatian berbagai kalangan.
- Polisi mengungkap jaringan pengedaran sabu dari luar daerah dan menangkap tersangka HE.
- HE terancam hukuman berat, yang menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas narkoba di Blitar.
Peredaran narkoba jenis sabu dengan modus penjualan paket hemat (pahe) terungkap di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Tim Satnarkoba Polres Blitar berhasil menyita barang bukti sekitar 79,9 gram sabu dari seorang tersangka bernama HE. Paket hemat sabu ini dijual dengan harga yang relatif terjangkau, berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per kemasan. Setiap paket berisi 0,25 gram sabu yang dikemas dalam papan klip, yang membuatnya lebih mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T. Lalo, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka melibatkan pengiriman sabu dari daerah Madiun dan Tulungagung ke Blitar, di mana HE bertanggung jawab dalam pengemasan dan distribusi. Teknik ranjau yang digunakan membuat sabu tersebut semakin sulit untuk dilacak, sehingga berpotensi merusak generasi masa depan. Dari total nilai sabu yang diamankan, diperkirakan akan ada keuntungan sekitar Rp 31 juta yang ingin diperoleh tersangka dari penjualan paket hemat ini.
HE kini terancam jeratan hukum yang berat sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 609 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara enam hingga dua puluh tahun beserta denda minimal Rp 10 miliar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya agresif aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat, di mana tidak hanya kasus ini saja yang berhasil terungkap; total ada 11 kasus narkoba lainnya dengan 12 tersangka yang ditangkap, semua berdasarkan laporan dari masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungan sekitar.