- DLH Kota Blitar berupaya menyelesaikan dokumen UKL-UPL tahun ini sebagai syarat penting sebelum pengadaan insinerator.
- Pengadaan insinerator terpaksa mundur ke tahun 2027 akibat masalah status lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi.
- Kepala DLH optimis dokumen akan diselesaikan dan memanggil masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup selama proses ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar tengah berupaya keras untuk menyelesaikan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) tahun ini. Dokumen ini merupakan salah satu langkah krusial sebelum dimulainya pengadaan fasilitas pengolahan sampah yang sangat dibutuhkan oleh kota ini. Mayoritas masyarakat Blitar tentunya menunggu langkah positif ini, mengingat pengelolaan sampah yang efisien akan berkontribusi besar terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar kita.
Kepala DLH Kota Blitar, Jajuk Indihartati, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengadaan insinerator, sebuah alat vital dalam pengelolaan sampah, sudah tersedia sejak tahun 2026. Namun, langkah pengadaan tidak dapat segera dilakukan karena harus didahului oleh penyusunan dokumen UKL-UPL. Awalnya, rencana penyusunan dokumen ini diintegrasikan dengan proses pengadaan lahan dalam upaya efisiensi waktu dan biaya. Sayangnya, masalah di lapangan terkait status lahan menjadi rintangan yang tak terduga.
Setelah adanya peninjauan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan yang akan digunakan dalam pengadaan tersebut diketahui berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Penemuan ini memaksa pihak DLH untuk menunda pengadaan lahan tersebut. Jajuk menegaskan bahwa pengenduran ini menandakan adanya tantangan yang lebih besar dalam upaya memenuhi target pengadaan fasilitas pengolah sampah ini.
Meskipun ada hambatan, Jajuk tetap optimis terhadap penyelesaian dokumen UKL-UPL dan berharap semua langkah dapat dilalui dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Blitar. Dengan selesainya dokumen tersebut, diharapkan pengadaan insinerator dapat segera dilanjutkan, walaupun jadwalnya harus digeser ke tahun 2027. Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup kita sambil menantikan perkembangan positif dari proyek ini.