Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Cara Praktis Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor

Cara Praktis Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor

Cara Praktis Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor
Poin Penting:
  • Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan browser.
  • Peserta harus mengecek status kepesertaan dan memastikan pembayaran iuran terakhir lebih dari satu bulan.
  • Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan memudahkan peserta dalam mengakses dana JHT.

JAKARTA - Masyarakat Blitar kini memiliki alternatif mudah dalam mengakses layanan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Layanan ini dirancang untuk mempermudah peserta yang ingin mencairkan saldo JHT mereka secara online, khususnya melalui aplikasi yang dikenal dengan nama Lapak Asik. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, akses terhadap layanan ini memberikan kemudahan yang diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor cabang.

Langkah pertama yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah memastikan bahwa status kepesertaan mereka sudah tidak aktif. Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi JMO (Jaminan Sosial) yang telah disediakan. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi JMO, pengguna harus memilih menu Jaminan Hari Tua dan kemudian menavigasi ke bagian Cek Saldo. Di sini, status kepesertaan akan ditampilkan melalui warna; warna abu-abu menandakan kepesertaan sudah tidak aktif, sementara hijau menunjukkan status aktif.

Setelah memastikan status kepesertaan, peserta perlu memeriksa pembayaran iuran terakhir mereka. Syarat yang harus dipenuhi adalah pembayaran iuran terakhir harus lebih dari satu bulan sebelum mengajukan klaim JHT. Jika semua syarat sudah dipenuhi, peserta dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim yang tersedia di aplikasi JMO. Namun, untuk klaim yang jumlahnya signifikan, seperti lebih dari Rp15 juta, disarankan untuk menggunakan browser dan mengakses layanan Lapak Asik melalui pencarian di Google.

Dengan adanya opsi ini, peserta tidak perlu lagi menyisihkan waktu untuk berkunjung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Melalui langkah-langkah yang sederhana, masyarakat Blitar dapat dengan mudah mengklaim hak mereka dan mendapatkan akses terhadap dana JHT yang telah ditunggu-tunggu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi seluruh peserta.