Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Ekonomi BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan BPR Nusamba Jatim Berkolaborasi Lindungi UMKM dari Risiko Kredit

BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan BPR Nusamba Jatim Berkolaborasi Lindungi UMKM dari Risiko Kredit

BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan BPR Nusamba Jatim Berkolaborasi Lindungi UMKM dari Risiko Kredit
Poin Penting:
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar bekerjasama dengan BPR Nusamba Jatim untuk perlindungan UMKM.
  • Nasabah BPR Nusamba akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan mencakup biaya pengobatan dan santunan bagi debitur yang mengalami kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar mengambil langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Blitar. Langkah ini terwujud melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT BPR Nusamba Jawa Timur yang berlangsung pada Jumat (4/9). Kerja sama ini penting untuk melindungi para debitur bank, khususnya yang berasal dari kalangan UMKM, dalam menghadapi berbagai risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kemitraan ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani di tingkat nasional antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Dalam kerangka kerja sama ini, setiap nasabah baru yang mengajukan pinjaman di BPR Nusamba Jatim akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan masa tenor pinjaman yang mereka ambil.

Fauzi menambahkan, kolaborasi ini memberikan proteksi ganda yang tidak hanya mendukung keberlangsungan ekonomi debitur, tetapi juga berfungsi sebagai mitigasi risiko bagi lembaga perbankan. Jaminan sosial ini sangat crucial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru yang bisa terjadi akibat musibah yang menimpa pelaku usaha. Jika terdapat kecelakaan kerja selama periode pinjaman, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan penggantian penghasilan hingga santunan cacat pun akan disediakan.

Lebih jauh lagi, jika debitur meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diterima mencapai 48 kali gaji yang didaftarkan, disertai dengan penyediaan beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta. Dengan inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan Blitar berkomitmen untuk membangun ekosistem yang lebih aman dan berekonomi tangguh bagi para pelaku UMKM di Blitar.