Senin, 27 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan BKPSDM Kota Blitar Tegaskan Larangan Live TikTok bagi ASN Selama Jam Kerja untuk Jaga Profesionalisme

BKPSDM Kota Blitar Tegaskan Larangan Live TikTok bagi ASN Selama Jam Kerja untuk Jaga Profesionalisme

BKPSDM Kota Blitar Tegaskan Larangan Live TikTok bagi ASN Selama Jam Kerja untuk Jaga Profesionalisme
Poin Penting:
  • BKPSDM Kota Blitar mengeluarkan imbauan melarang ASN live TikTok selama jam kerja.
  • Larangan ini bertujuan menjaga profesionalisme dan fokus ASN dalam pelayanan publik.
  • Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan dari penggunaan media sosial.

Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah proaktif dalam menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dengan mengeluarkan imbauan resmi yang melarang siaran langsung di platform media sosial seperti TikTok selama jam kerja. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan atau temuan ASN yang melanggar ketentuan ini, BKPSDM merasa penting untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.

Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menyatakan, larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN fokus menjalankan tanggung jawab mereka dalam pelayanan publik. "Penggunaan media sosial harus dibatasi agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa ASN hanya diperbolehkan melakukan siaran langsung bila aktivitas tersebut merupakan bagian dari tugas resmi yang telah disetujui oleh pimpinan.

BKPSDM berharap imbauan ini dapat mencegah penyalahgunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjaga citra ASN sebagai profesional di mata masyarakat. Seiring dengan berkembangnya tren media sosial, langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi ASN untuk tetap berkomitmen dalam melayani masyarakat tanpa terganggu oleh aktivitas luar yang tidak berkaitan dengan tugas resmi mereka.

Larangan tersebut bukan hanya sebagai respons terhadap pelanggaran yang sudah terjadi, melainkan juga sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas dan disiplin dalam lingkungan pemerintahan. BKPSDM bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan efektif demi kepuasan masyarakat Blitar.