Senin, 05 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Umum › Akhir Penantian Lima Tahun, Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Resmi Diterbitkan

Akhir Penantian Lima Tahun, Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Resmi Diterbitkan

Akhir Penantian Lima Tahun, Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Resmi Diterbitkan
Poin Penting:
  • Perahu penyeberangan Pandawa Ekspres di Kabupaten Blitar akhirnya mendapatkan izin resmi setelah menunggu selama lima tahun.
  • Proses pengurusan izin sempat terhambat oleh perubahan kewenangan antarinstansi dan kendala administratif di BPTD.
  • Perubahan kewenangan yang baru memberikan harapan baru bagi pengelola dan masyarakat akan keselamatan transportasi sungai.

Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu hingga lima tahun, pengelola perahu penyeberangan Pandawa Ekspres yang berlokasi di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil mendapatkan izin resmi. Penerbitan izin ini merupakan langkah krusial dalam memastikan keselamatan masyarakat yang bergantung pada transportasi sungai setiap harinya.

Ali Mustofa, pengelola Pandawa Ekspres, mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mengurus izin penyeberangan ini bukanlah hal yang mudah. Izin sebelumnya pernah diterbitkan oleh instansi di wilayah Malang pada era kakeknya. Namun, setelah kakeknya meninggal dunia, pengurusan izin baru terhambat oleh sejumlah kendala, terutama terkait perubahan kewenangan antarinstansi yang membuat proses tersebut menjadi rumit.

Selama pengurusan izin, Ali dan timnya melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendapatkan kejelasan mengenai dokumen keselamatan perahu. Ketidakjelasan ini terjadi karena sebelumnya BPTD hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat ukur, bukan izin perahu. Situasi ini menyebabkan status legalitas perahu penyeberangan Pandawa Ekspres terkatung-katung dalam waktu yang cukup lama.

Perubahan kewenangan yang terjadi sekitar satu tahun terakhir, di mana pengelolaan sungai dan danau dialihkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, akhirnya memberikan harapan baru bagi Ali dan timnya. Proses pengajuan dokumen perizinan kini dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih jelas, membawa angin segar bagi masyarakat yang berharap akan keselamatan dan kepastian dalam menggunakan jasa transportasi sungai.