- Peluncuran tiga inovasi layanan pertanahan oleh ATR/BPN dalam rangka HUT ke-81 RI.
- Layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari efektif.
- Program Pengukuran Terjadwal dapat mempersingkat waktu tunggu pengukuran hingga tujuh hari.
Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga inovasi layanan pertanahan yang diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, termasuk warga Blitar. Peluncuran tersebut berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2026 dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Salah satu program utama yang diperkenalkan adalah Peralihan Hak Terintegrasi, yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari efektif. Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi dalam hal balik nama tanah, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak miliknya. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan warga Blitar dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan peralihan hak, yang selama ini seringkali menjadi kendala.
Selain itu, program Pengukuran Terjadwal juga telah diterapkan di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Pelayanan ini menjanjikan waktu tunggu maksimal tujuh hari untuk proses pengukuran dan penyelesaian berkas dalam lima hari. Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah, sekaligus memberikan transparansi yang lebih besar bagi masyarakat. Hal ini relevan bagi penduduk Blitar, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan pendaftaran tanah demi kepastian hak atas tanah mereka.
Dengan langkah-langkah transformasi ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan pertanahan yang lebih efisien dan responsif, sejalan dengan semangat perubahan yang dibawa selama peringatan hari kemerdekaan. Masyarakat Blitar diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan yang ada untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan aman.