- Kerja sama Pemkab Blitar dan Kejari meningkatkan PAD hingga miliaran rupiah.
- Legal opinion dari Kejari memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
- Program inovatif Petang Berkesan diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar telah membangun kemitraan yang efektif dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah strategis dalam penagihan pajak. Pendampingan hukum yang diberikan Kejari ternyata berkontribusi besar dalam optimalisasi pemasukan dari sektor pajak, dengan hasil yang signifikan, yakni peningkatan pendapatan hingga miliaran rupiah. Sinergi ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-66 pada tahun 2026, menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung dalam pengelolaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Kejari sangat penting demi memastikan kepastian hukum dalam penegakan dan pemungutan pajak. Salah satu hasil konkret dari kolaborasi ini adalah diterbitkannya legal opinion (LO) yang memberikan panduan jelas tentang tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta berbagai jenis pajak daerah lainnya. Hal ini diharapkan akan memperlancar proses administrasi pajak dan memberikan rasa aman bagi pemerintah daerah.
Ayu menegaskan bahwa dukungan dari Kejari sangat vital, terutama dalam sektor pajak MBLB, yang sebelumnya menghadapi berbagai kendala dalam penerapannya. Dengan adanya legal opinion, Bapenda kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemungutan pajak secara efektif, meskipun masih ada tantangan administratif yang perlu diselesaikan. Kerjasama ini telah dimulai sejak tahun 2023 melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapenda dan Kejari dalam menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Selain itu, inovasi dalam pelayanan penagihan pajak juga diperkenalkan, dengan mengusung program Petang Berkesan (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan). Program ini melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berperan dalam memberikan pendampingan dan mediasi kepada wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan tatanan yang lebih baik dalam pengelolaan pajak daerah sekaligus meningkatkan rasa kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.