- Sertifikat elektronik resmi diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses data pertanahan.
- Sertifikat tanah lama tetap sah dan berlaku meskipun ada pengenalan sertifikat elektronik.
- Sistem keamanan sertifikat elektronik menawarkan proteksi lebih baik terhadap data kepemilikan tanah.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan sertifikat elektronik, dengan Kalimantan Barat sebagai provinsi ke-10 yang mengadopsi sistem digital ini. Penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan keamanan data pertanahan serta menawarkan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk warga Blitar. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi landasan dalam transformasi pelayanan pertanahan dari sistem konvensional menuju sistem digital yang lebih efisien.
Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat Blitar adalah bahwa keberadaan sertifikat tanah lama, atau yang sering disebut sertifikat analog, tidak akan dihapus. Sertifikat lama tersebut akan tetap sah dan berlaku selama tidak ada perubahan atau penggantian dokumen. Sertifikat elektronik hanya akan diterapkan secara bertahap, terutama saat terjadi layanan pertanahan tertentu, seperti jual beli atau hibah. Dalam hal ini, sertifikat lama dapat dikonversi menjadi sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang ada.
Keunggulan dari sertifikat elektronik terletak pada sistem keamanan data yang lebih modern. Semua informasi terkait kepemilikan tanah kini disimpan dalam basis data digital yang terpusat dan dikelola dengan mekanisme pengamanan serta enkripsi yang lebih baik. Hal ini mengurangi risiko kehilangan data akibat bencana seperti kebakaran atau banjir. Dengan demikian, para pemilik tanah di Blitar bisa merasa lebih tenang bahwa data kepemilikan mereka tetap terjaga dengan aman dalam sistem pemerintah yang terbaru ini.