- Dokumen Girik, Petuk, dan Letter C tidak berlaku lagi mulai tahun 2026.
- Program PTSL memberikan kemudahan pendaftaran tanah bagi masyarakat dan pemerintah desa.
- Proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih terjangkau dan sederhana.
Pemerintah mengingatkan masyarakat Blitar yang masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa dokumen tradisional seperti Girik, Petuk, dan Letter C untuk segera mengurus sertifikat tanah resmi. Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang disusul oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut akan dianggap tidak berlaku lagi setelah masa transisi lima tahun yang berakhir pada tahun 2026. Ini berarti, dokumen tersebut hanya akan berfungsi sebagai petunjuk administratif, bukan lagi sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka, pemerintah menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini ditujukan bagi bidang tanah yang belum terukur dan belum memiliki sertifikat. Sistem biaya yang diterapkan dalam PTSL juga dianggap lebih terjangkau, dengan biaya yang dihitung berdasarkan per bidang tanah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot dengan biaya yang lebih tinggi ketika mengurus sertifikat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi waris yang memiliki tanah warisan. Mereka tidak perlu memproses surat waris yang rumit; sebagai gantinya, cukup melampirkan surat kematian dan surat keterangan penguasaan fisik dari pemerintah desa. Dalam hal pendaftaran tanah atas nama anak di bawah umur, nama orang tua dapat ditambahkan sebagai wali, meskipun status hak atas tanah dapat diubah nanti ketika anak tersebut telah mencapai dewasa.
Bagi individu yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada dokumen tanah lama, tidak perlu khawatir, karena pengurusan sertifikat pengganti dapat dilakukan dengan menyertakan Berita Acara Riwayat Tanah yang telah diverifikasi oleh pihak desa. Tidak hanya untuk tanah milik pribadi, PTSL juga menjadi peluang bagi pemerintah desa untuk mensertipikatkan aset desa dan tempat-tempat ibadah, sehingga mencegah sengketa aset di masa mendatang. Dengan demikian, masyarakat di Blitar diimbau untuk memanfaatkan program ini demi kepastian hukum akan hak tanah mereka.