Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Segera Urus Proses Waris dan Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Blitar

Segera Urus Proses Waris dan Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Blitar

Segera Urus Proses Waris dan Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Blitar
Poin Penting:
  • Pentingnya pembaruan sertifikat tanah atas nama pemilik yang sah.
  • Pemetaan digital dan proses waris adalah langkah penting untuk kepemilikan yang valid.
  • Aplikasi Sentuh Tanahku mempermudah pemantauan data sertifikat secara digital.

Pentingnya pembaruan data kepemilikan sertifikat tanah tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama bagi masyarakat Blitar yang masih memiliki sertifikat atas nama kakek atau nenek yang sudah meninggal. Hendras Budi Paningkat mengingatkan bahwa proses waris dan balik nama harus segera diurus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi sertifikat tanah sejalan dengan data pemilik saat ini, dan menjadikan sistem administrasi pertanahan lebih akurat.

Sertifikat tanah yang diterbitkan dalam proses administrasi yang masih manual sering kali tidak terhubung dengan data spasial digital. Saat pemilik melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sertifikat tersebut mungkin tidak muncul. Oleh karena itu, pemetaan digital bidang tanah dan pembaruan nama pemegang hak menjadi langkah krusial dalam menjaga kepemilikan tanah yang sah dan terdata dengan baik.

Proses waris yang tidak diurus dapat menjadi kendala di kemudian hari. Dengan memastikan bahwa sertifikat tanah sudah atas nama pemegang hak yang sah, maka data sertifikat tersebut akan dapat terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik yang valid. Sertifikat yang sudah diperbarui akan lebih mudah diakses dan dipantau secara digital melalui fitur sertifikat saya pada aplikasi Sentuh Tanahku, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola aset mereka.

Oleh karena itu, masyarakat Blitar diimbau untuk segera mengurus pendaftaran waris dan balik nama sertifikat tanah mereka. Ini adalah langkah proaktif untuk menghadapi tantangan administrasi yang ada dan memastikan kepemilikan tanah dapat dikelola dengan lebih efisien di era digital seperti saat ini.