Senin, 27 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Satpol PP dan Bea Cukai Giat Sita Rokok Ilegal di Wilayah Barat Kabupaten Blitar

Satpol PP dan Bea Cukai Giat Sita Rokok Ilegal di Wilayah Barat Kabupaten Blitar

Satpol PP dan Bea Cukai Giat Sita Rokok Ilegal di Wilayah Barat Kabupaten Blitar
Poin Penting:
  • Satpol PP dan Bea Cukai intensifkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Blitar.
  • Operasi penindakan dilakukan di tiga kecamatan yang memiliki potensi rawan peredaran rokok bodong.
  • Pemerintah Kabupaten Blitar memanfaatkan DBHCHT untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

Blitar – Dalam upaya menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Blitar telah melakukan penindakan di kawasan barat Blitar. Operasi ini berlangsung pada 20-21 Mei lalu, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat pengawasan. Tim yang terintegrasi ini menyasar tiga kecamatan, termasuk Desa Selokajang di Kecamatan Srengat, Kecamatan Ponggok, dan Kecamatan Wonodadi, yang dianggap sebagai tempat dengan potensi tinggi peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah awal setelah peralihan program Gempur Rokok Ilegal ke Bidang Ketertiban Umum. Walaupun dalam operasi ini ditemukan rokok ilegal yang masih diperjualbelikan di toko kelontong, Hangga menegaskan bahwa jumlahnya tidak signifikan. Namun, temuan ini menunjukkan masih adanya potensi peredaran rokok bodong di pasar lokal, yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, alokasi DBHCHT diprioritaskan untuk tiga aspek penting: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Dalam bidang penegakan hukum, dana ini digunakan untuk mendanai operasi gabungan, pengawasan berkala, dan program sosialisasi untuk mencegah pelanggaran. Berbagai modus pelanggaran, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi dan penggunaan pita cukai palsu, menjadi sasaran utama dalam penindakan ini.

Sebagai salah satu daerah yang menerima DBHCHT di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk menjaga kas negara serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat di industri rokok legal. Dengan langkah ini, Satpol PP Kabupaten Blitar berencana untuk meluaskan operasi ke wilayah lain berdasarkan masukan dari masyarakat dan analisis intelijen, guna memerangi peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.