- 164 reklame ilegal dicopot oleh Satpol PP Kota Blitar sepanjang 2026.
- Sebagian besar reklame tidak memiliki izin resmi dari Pemkot dan ada yang masa tayangnya sudah habis.
- Pelanggarnya akan diberikan teguran, dan jika diabaikan, reklame akan dicopot dengan sanksi administratif.
Sepanjang tahun 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar berhasil mencopot sebanyak 164 reklame yang dianggap ilegal. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari reklame tersebut dipasang tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Selain itu, terdapat reklame-reklame yang tetap terpasang meskipun masa tayangnya telah berakhir, menunjukkan ketidakpatuhan dari pemiliknya terhadap regulasi yang ada.
Suyatno menjelaskan, penertiban ini merupakan langkah penting untuk menjaga estetika kota dan keamanan pengguna jalan. Reklame ilegal sering kali dipasang di area yang berpotensi membahayakan, seperti tiang listrik, pepohonan, pagar pengaman jalan, dan bahkan trotoar. Lokasi-lokasi ini dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Suyatno menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame harus melalui proses perizinan di Badan Pendapatan Daerah Kota Blitar, dan baru dapat dipasang setelah izin terbit sesuai dengan lokasi dan durasi yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Suyatno menginformasikan bahwa pelanggar akan menerima teguran terlebih dahulu. Namun jika tidak mengindahkan peringatan tersebut, Satpol PP tidak ragu untuk mencopot reklame yang melanggar aturan tersebut, dan akan mengenakan sanksi administratif atau denda berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Tindakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga keindahan serta keamanan Kota Blitar.