- Gelaran sound horeg telah diatur dengan regulasi yang tegas oleh pemerintah Jawa Timur.
- Batasan volume suara diberlakukan tergantung pada jenis kegiatan, baik statis maupun non-statis.
- Pelanggaran terhadap regulasi akan dikenakan sanksi yang bervariasi, termasuk pencabutan izin dan penindakan pidana.
Fenomena sound horeg, yang kerap menjadi bagian penting dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, kembali mencuri perhatian masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur. Pada bulan yang penuh makna ini, kegiatan sound horeg tidak hanya menjadi sebuah tradisi, namun juga telah diatur dengan regulasi yang ketat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ibukota daerah.
Eddy Supriyanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa gelaran sound horeg kini berada di bawah naungan Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Dalam SE tersebut, terdapat aturan jelas yang mengatur baik volume suara maupun lokasi-lokasi yang harus dihindari selama penyelenggaraan.
Eddy juga menegaskan bahwa aparat keamanan, termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri, akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan sound horeg. Pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan akan berakibat sanksi yang tegas, mulai dari tindakan administratif seperti pencabutan izin hingga pembubaran paksa, bahkan penindakan pidana jika diperlukan. Dengan regulasi ini, diharapkan perayaan HUT kemerdekaan tahun ini akan berlangsung dengan lebih tertib dan berbudaya, serta memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi masyarakat Blitar dan sekitarnya.