Sabtu, 01 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Umum PJT I Resmi Larang Kendaraan Roda Empat Melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor

PJT I Resmi Larang Kendaraan Roda Empat Melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor

PJT I Resmi Larang Kendaraan Roda Empat Melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor
Poin Penting:
  • Larangan kendaraan roda empat berlaku di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2023.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan stabilitas struktur bendungan.
  • Pembatasan lalu lintas diharapkan dapat mengurangi beban hingga 42 persen.

Perum Jasa Tirta (PJT) I telah memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk melintas di kawasan puncak Bendungan Lahor, tindakan ini mulai efektif hari ini, 1 Agustus 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan integritas struktur bendungan yang merupakan objek vital nasional serta untuk memperkuat pengawasan terhadap infrastruktur strategis sumber daya air ini. Keputusan ini tidak hanya menekankan pada keamanan, tetapi juga berupaya untuk mempertahankan fungsi bendungan dalam jangka panjang.

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menyatakan bahwa pembatasan ini hanya berlaku di jalur inspeksi puncak, dan tidak akan menutup area wisata atau permukiman di sekitar Bendungan Lahor. Menurut Erwando, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, yang menegaskan bahwa puncak bendungan bukanlah jalur yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Keputusan ini telah melalui kajian teknis serta sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pemberlakuan larangan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan teknis mendasar, salah satunya adalah ancaman getaran berulang dari kendaraan berbobot berat yang dapat berimbas pada stabilitas struktur bendungan. Di sepanjang jalur puncak bendungan terdapat instrumen pemantauan keamanan yang sangat sensitif terhadap getaran, seperti piezometer dan inklinometer, yang berfungsi untuk memastikan keselamatan dan stabilitas bendungan. Dengan usia operasional hampir 50 tahun, pengelolaan dan pengamanan bendungan ini menjadi sangat penting.

Data lalu lintas yang kami himpun menunjukkan bahwa rata-rata 6.700 kendaraan melintasi Bendungan Lahor tiap hari, yang terdiri atas 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan adanya larangan ini, diperkirakan beban lalu lintas bisa berkurang hingga 42 persen, sehingga dapat mendukung keamanan dan kinerja bendungan dalam jangka panjang. Keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat dan melindungi salah satu infrastruktur vital di Blitar.