- Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian peralihan hak dalam waktu 10 hari.
- Proses ini melibatkan penjual, pembeli, PPAT, dan unit pemerintah daerah.
- Kebijakan baru bertujuan mengurangi hambatan dalam proses peralihan hak tanah.
Proses peralihan hak atas tanah di Indonesia kini menjadi lebih efisien. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi empat simpul penting yang perlu diselaraskan untuk mempercepat proses ini, yakni penjual, pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan unit pemerintah daerah yang menangani pendapatan. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dijelaskan bahwa intevensi ini bertujuan untuk mengurangi hambatan yang selama ini mengganggu proses peralihan hak, khususnya terkait perbedaan persepsi tentang titik awal penghitungan durasi layanan.
Asnaedi menyebutkan adanya perbedaan pandangan antara BPN dan masyarakat. BPN mengambil sudut pandang bahwa durasi proses peralihan hak dimulai sejak pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sedangkan masyarakat umumnya menghitung sejak transaksi dilakukan. Jika dihitung mulai dari transaksi, jelas Asnaedi, maka ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan lebih mendalam. Dalam rangka memfasilitasi hal ini, ATR/BPN memperkenalkan sistem PERINTIS yang melakukan penelitian menyeluruh terkait tahapan-tahapan yang terlibat.
Untuk mengoptimalkan setiap proses, PPAT diharapkan melakukan pengecekan berkas segera setelah penjual dan pembeli siap untuk menandatangani akta. Selain itu, keduanya juga harus menyadari biaya yang harus dikeluarkan serta memahami setiap tahapan yang akan dilalui setelah pengecekan berkas. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian waktu dan efisiensi. Dengan menerapkan kebijakan untuk melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak awal, serta pengembangan mekanisme fiktif positif dalam validasi, ATR/BPN berusaha memastikan bahwa target penyelesaian dalam waktu 10 hari dapat tercapai.
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat Blitar, dengan mempercepat layanan pertanahan yang selama ini seringkali mengalami kendala. Dalam konteks pengembangan daerah, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi lokal, menjadikan Blitar lebih menarik bagi calon investor dan masyarakat yang ingin melakukan transaksi properti.