Minggu, 26 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Penyidik Tidak Kenakan Rompi Tahanan pada Febrie Adriansyah di Tengah Penahanan Mendadak

Penyidik Tidak Kenakan Rompi Tahanan pada Febrie Adriansyah di Tengah Penahanan Mendadak

Penyidik Tidak Kenakan Rompi Tahanan pada Febrie Adriansyah di Tengah Penahanan Mendadak
Poin Penting:
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU oleh KPK.
  • Proses penetapan tersangka berlangsung mendadak hingga larut malam tanpa rompi tahanan.
  • Kejaksaan Agung menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama penyidikan.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Penyidik KPK. Menarik perhatian publik, proses penetapan status tersangka dan penahanan Febrie berlangsung secara mendadak dan hingga larut malam, sehingga ia tidak sempat mengenakan rompi tahanan yang biasanya dikenakan oleh tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, dalam keterangan persnya.

Selama 20 hari ke depan, Febrie akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Rudi menjelaskan bahwa keputusan untuk menempatkan Febrie di penjara KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan, mengingat latar belakangnya sebagai mantan pegawai tinggi yang pernah menangani berbagai kasus besar selama menjabat. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan Febrie serta integritas proses hukum yang sedang berlangsung.

Meskipun demikian, Rudi memastikan bahwa Kejaksaan Agung tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan. Oleh karena itu, rincian mengenai konstruksi perkara yang menjerat Febrie saat ini belum dapat diungkapkan. Dugaan TPPU ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Komitmen untuk menjaga transparansi dalam proses hukum akan terus dijalankan, namun untuk saat ini, fokus utama tetap pada penyidikan dan pengumpulan bukti yang diperlukan.