- Penyelundupan 600 butir pil dobel L ke Lapas Blitar berhasil digagalkan.
- Tiga narapidana mendapatkan sanksi pengasingan terkait keterlibatan mereka.
- Lapas Blitar meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga.
Kepolisian dan pihak Lapas Kelas IIB Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir pil dobel L yang direncanakan untuk dijual kepada narapidana di dalam lapas. Iswandi, Kepala Lapas, mengungkapkan bahwa sebanyak 600 butir pil dobel L tersebut ditangkap dalam proses penyelundupan oleh seorang wanita berinisial DR. Wanita ini ditahan setelah aksi nekatnya terdeteksi, di mana pil-pil tersebut disembunyikan dengan cara yang sangat berbahaya.
Rencananya, pil dobel L ini akan diperdagangkan di lingkungan lapas dengan harga Rp50 ribu per dua butir. Tiga narapidana yang terlibat dalam rencana ini pun telah dikenakan sanksi pengasingan selama 12 hari oleh pihak Lapas, sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti keterlibatan mereka dalam perkara ini, meskipun masa penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan komitmen Lapas Blitar dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Iswandi memastikan bahwa pihaknya akan menerapkan pengawasan yang lebih ketat dan inspeksi lebih mendalam terhadap barang-barang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas. Selain itu, kasus ini kini ditangani oleh Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Warga Blitar dihimbau untuk lebih waspada dan peduli terhadap penyebaran narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan permasalahan sosial di masyarakat. Dengan peningkatan pengawasan, diharapkan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.