- Keluarga pelaku bullying memilih mundur dari SMPN 1 Doko setelah menyadari perilaku anak mereka.
- SMPN 1 Doko memberikan edukasi kepada siswa untuk mencegah terulangnya tindakan bullying.
- Pihak sekolah menyediakan saluran pengaduan yang melindungi identitas pelapor.
Kasus perundungan yang mencuat di Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Blitar, menarik perhatian publik hingga mengakibatkan pelaku, seorang siswa kelas 7 di SMPN 1 Doko, memilih untuk mundur dari sekolah. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga menyadari bahwa perilaku anak mereka telah melampaui batasan yang dapat diterima, dengan dugaan tindakan bullying yang terjadi berulang kali.
Kepala SMPN 1 Doko, Sri Yuana Pratiwi, mengonfirmasi bahwa kedua korban, SR dan MH, merupakan siswa kelas 8 di sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku yang baru satu bulan berstatus sebagai siswa di sekolah itu kini telah resmi dibebaskan dari statusnya sebagai murid. Sri Yuana menjelaskan, ia mengetahui perihal perundungan tersebut melalui media sosial dan mengakui baru mendapatkan informasi mengenai konflik antara pelaku dan korban yang bersumber dari utang yang melibatkan kedua belah pihak.
Sri Yuana menegaskan bahwa insiden bullying tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah, di mana pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung. Meski demikian, pihak sekolah tidak tinggal diam. Sri Yuana melakukan pendekatan dengan mengumpulkan siswa-siswa yang menjadi saksi peristiwa tersebut untuk diberi pemahaman mengenai pentingnya menanggalkan sikap bullying. "Kami melakukan edukasi kepada siswa pascakejadian agar tidak terulang lagi, meskipun sebagian besar mereka hanya menjadi penonton," ungkapnya.
Pihak sekolah juga menyediakan saluran pengaduan bagi siswa yang menyaksikan atau mengalami kekerasan serupa di sekolah. Sri Yuana menekankan bahwa identitas pelapor akan dilindungi untuk mendorong anak-anak berbicara tentang masalah ini. Di samping itu, Sri Yuana menyebutkan bahwa terdapat satu surat pernyataan damai dari pelaku yang ditandatangani pada tanggal 3 Agustus lalu, menandakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan terhadap pelaku yang berulang kali melakukan tindakan bullying.