Selasa, 21 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Penyelidikan Mendalam Kasus Narkoba Melibatkan Anggota Polres Blitar

Penyelidikan Mendalam Kasus Narkoba Melibatkan Anggota Polres Blitar

Penyelidikan Mendalam Kasus Narkoba Melibatkan Anggota Polres Blitar
Poin Penting:
  • Anggota Polres Blitar berinisial N terlibat dalam kasus narkoba dan telah diamankan.
  • Proses pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Propam Polres Blitar secara profesional.
  • Tiga tersangka pengedar sabu juga diamankan dalam kasus yang sama.

Polres Blitar tengah menghadapi situasi serius setelah salah satu anggotanya terlibat dalam kasus narkoba. Anggota kepolisian berinisial N tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Aiptu Muheni, Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh Seksi Propam Polres Blitar.

Dugaan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba ini memberikan dampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selama proses pemeriksaan berlangsung, anggota yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas di kesatuannya, menunjukkan komitmen Polres Blitar untuk bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Namun, status serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota tersebut masih menunggu hasil dari hasil pemeriksaan oleh Propam.

Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, turut memberikan keterangan bahwa sebelumnya telah diamankan tiga tersangka pengedar sabu, di antaranya adalah oknum polisi berinisial N. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, termasuk kemungkinan sidang kode etik profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Kasus ini memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang komitmen Polres Blitar dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga integritas anggotanya. Proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk dalam tubuh kepolisian sendiri.