- Kemensos akan segera menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT Tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
- Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen penerima yang tercatat dalam DTKS.
- Penerima prioritas adalah kelompok desil 1 hingga 4, yang merupakan rumah tangga paling rentan secara ekonomi.
Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Blitar, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan sosial tahap ketiga. Proses pencairan akan dilakukan untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi.
Dalam pencairan ini, penting bagi para penerima untuk memahami besaran bantuan yang akan diterima. Nominal bantuan PKH Tahap 3 bervariasi bergantung pada komponen penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memeriksa kategori mereka agar tidak terkejut saat dana bantuan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau saat pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Para KPM yang sebelumnya telah menerima bantuan tanpa hambatan, kini dapat menantikan kabar baik bulan ini. Terkhusus, beberapa penerima berpotensi mendapatkan bantuan hingga jutaan rupiah, yang tentunya bisa meringankan beban mereka. Penyaluran bantuan ini didasarkan pada sistem desil, yang mana penerima PKH diprioritaskan untuk kelompok desil 1 hingga desil 4, yakni kategori rumah tangga paling rentan secara ekonomi. Di sisi lain, penerima BPNT juga dapat berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5.
Namun, masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 6 ke atas biasanya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler, karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi banyak keluarga di Blitar, mendukung mereka dalam mewujudkan kesejahteraan lebih baik.