- Sertifikat tanah yang sudah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut kecuali dengan putusan pengadilan.
- Bukti tanah adat harus didaftarkan sebelum 2 Februari 2026 untuk tetap berlaku secara resmi.
- Perubahan kebijakan bertujuan untuk mencegah sengketa dan menyederhanakan administrasi pertanahan.
Peraturan terbaru mengenai hak pengelolaan dan hak atas tanah di Indonesia, terutama di Blitar, membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen tanah adat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan. Namun, bagi mereka yang memegang tanah dengan bukti dokumen adat, terdapat batasan waktu penting yang perlu diperhatikan.
Menurut regulasi tersebut, bukti tanah adat akan kehilangan fungsinya sebagai alas hak resmi pada tanggal 2 Februari 2026. Sebelumnya, dokumen ini masih bisa dipergunakan dalam pengajuan pendaftaran sertifikat resmi. Oleh karena itu, masyarakat yang hingga saat ini belum melakukan pendaftaran tanah secara resmi harus segera mengambil langkah untuk memastikan hak atas tanah mereka terlindungi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanahan dan Ruang Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan pemilik bukti tanah adat untuk mendaftarkan bidang tanahnya paling lambat lima tahun setelah peraturan tersebut berlaku, memberikan batas waktu hingga 2 Februari 2026. Mengingat penghapusan dokumen adat ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat menimbulkan sengketa tanah di kemudian hari, kiranya ini bisa menjadi perhatian serius bagi masyarakat Blitar agar tidak kehilangan hak atas tanah mereka.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, penting bagi warga Blitar untuk memahami implikasi dari perubahan ini dan segera menindaklanjutinya agar tidak terjebak dalam persoalan hukum di masa depan. Memiliki pengetahuan yang baik tentang administrasi pertanahan menjadi kunci untuk melindungi kepemilikan tanah adat sebelum batas waktu tersebut berakhir.