- Sertifikat lama tidak muncul di aplikasi 'Sentuh Tanahku' karena belum ada pemetaan digital.
- Proses floating penting untuk memastikan data tanah terintegrasi secara digital.
- Pemilik tanah perlu proaktif mendaftarkan sertifikat mereka untuk melindungi hak atas tanah.
Kota Blitar, sebagai salah satu daerah yang kaya akan sejarah dan budaya, menghadapi tantangan terkait pemeliharaan dan pengelolaan sertifikat tanah. Belakangan ini, banyak warga mengeluhkan tidak munculnya informasi sertifikat tanah mereka pada aplikasi 'Sentuh Tanahku'. Melalui penjelasan Hendras Budi Paningkat, seorang pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terungkap bahwa masalah ini dapat berkaitan dengan belum adanya pemetaan digital untuk bidang tanah yang bersangkutan.
Hendras menambahkan bahwa banyak sertifikat yang diterbitkan pada masa sebelum adanya sistem digitalisasi masih menyimpan data dalam format manual. Proses penerbitan yang dilakukan pada era tersebut tidak memungkinkan data pemetaan yang diperlukan untuk ditampilkan dalam aplikasi modern saat ini. Hal ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki sertifikat tanah yang lebih tua dari program digitalisasi.
Proses yang dikenal sebagai 'floating' adalah langkah krusial yang harus dilakukan pemilik sertifikat lama untuk memastikan legalitas dan data properti mereka terdaftar secara digital. Hendras mengingatkan, menyimpan sertifikat secara fisik saja tidak cukup; pemilik tanah juga harus proaktif mendaftarkan tanah mereka agar dapat terintegrasi dalam sistem pemetaan digital untuk memudahkan akses dan validitas data.
Sebagai langkah awal, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah berusia lama disarankan untuk mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dan memulai proses floating. Dengan demikian, segala masalah terkait kepemilikan tanah dapat teratasi dan hak atas tanah dapat terlindungi dengan baik di era digital ini.