Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Penjual Cilok di Ngoran Nglegok Blitar Jadi Korban Penipuan Uang Palsu

Penjual Cilok di Ngoran Nglegok Blitar Jadi Korban Penipuan Uang Palsu

Penjual Cilok di Ngoran Nglegok Blitar Jadi Korban Penipuan Uang Palsu
Poin Penting:
  • Wahto, penjual cilok berusia 76 tahun, menjadi korban penipuan uang palsu di Blitar.
  • Pelaku mengklaim memiliki utang dan memberikan uang palsu sebagai pembayaran.
  • Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi.

Dalam sebuah insiden yang merugikan, Wahto (76), seorang penjual cilok yang telah berpengalaman selama 40 tahun di Ngoran Nglegok, Blitar, menjadi korban penipuan uang palsu senilai Rp200 ribu. Kejadian yang tidak biasa ini terjadi pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, di daerah Patung Macan Desa Ngoran, tempat Wahto biasa berjualan.

Saat itu, seorang perempuan yang tidak dikenal datang ke tempatnya menjual cilok dengan mengaku memiliki utang kepada Wahto sebesar Rp15 ribu. Meski Wahto menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan pinjaman kepada perempuan tersebut, si pelaku tetap bersikeras dan menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu. Perempuan itu mengeklaim uang tersebut digunakan untuk melunasi utangnya, sekaligus membeli cilok dari Wahto. Tanpa curiga, Wahto memberikan kembalian sebesar Rp75 ribu setelah transaksi itu.

Setelah beberapa saat, perempuan tersebut kembali dan meminta untuk menukarkan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima, namun baru keesokan harinya, Wahto menyadari bahwa uang tersebut adalah uang palsu setelah istrinya berbelanja dan diberitahu oleh penjual tahu. Merasa ditipu, Wahto melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat, namun belum membuat laporan resmi ke polisi.

Kepala Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengindikasikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dan pihaknya akan melakukan penyelidikan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi, terlebih saat menerima uang, agar dapat meminimalisir kerugian akibat peredaran uang palsu.