Jumat, 14 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Ekonomi Mendorong Kesadaran Pedagang di Blitar: Pentingnya Tera Ulang Alat Ukur bagi Perlindungan Konsumen

Mendorong Kesadaran Pedagang di Blitar: Pentingnya Tera Ulang Alat Ukur bagi Perlindungan Konsumen

Mendorong Kesadaran Pedagang di Blitar: Pentingnya Tera Ulang Alat Ukur bagi Perlindungan Konsumen
Poin Penting:
  • Hingga saat ini, baru 3.443 dari 5.919 alat ukur yang berhasil ditera ulang di Kota Blitar.
  • Kendala utama adalah kurangnya kesadaran pedagang akan pentingnya tera ulang dan kekhawatiran akan gangguan operasional usaha.
  • Tera ulang merupakan langkah penting untuk menjaga keakuratan alat ukur dan perlindungan konsumen.

Dalam rangka menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan oleh pedagang di Kota Blitar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menargetkan untuk melakukan tera ulang terhadap 5.919 timbangan dan alat ukur lainnya sepanjang tahun ini. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 3.443 unit yang telah berhasil ditera ulang. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada separuh dari target yang belum tercapai, dan tantangan yang dihadapi oleh petugas Disperindag cukup signifikan, terutama berkaitan dengan kesadaran para pedagang akan pentingnya proses tera ulang ini.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pencapaian target tersebut adalah kurangnya pemahaman dari pedagang mengenai manfaat dari tera ulang. Beberapa di antara mereka memiliki kekhawatiran bahwa kegiatan tera ulang akan mengganggu operasional usaha mereka, mengingat alat harus ditutup saat proses berlangsung. Untuk mengatasi hal tersebut, Disperindag berinisiatif melakukan layanan jemput bola, menggelar tera ulang di beberapa titik strategis di kota, sehingga memudahkan pedagang dalam menjalankan proses ini.

Tera ulang merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk melindungi konsumen dengan memastikan bahwa alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan pedagang masih sesuai dengan standar yang ditetapkan. Setiap timbangan digital dan meja di pasar memiliki masa berlaku tanda tera hanya satu tahun. Jika pedagang tidak melakukan tera ulang, mereka berisiko menghadapi sanksi administratif, termasuk penyitaan alat yang tidak memiliki tanda tera yang sah dan larangan untuk digunakan dalam transaksi jual beli. Dengan demikian, diharapkan para pedagang dapat lebih menyadari tentang pentingnya kegiatan tera ulang ini untuk menjaga kepercayaan konsumen serta keberlangsungan usaha mereka.

Dalam hal ini, Parminto menegaskan kembali kepada para pedagang bahwa kepatuhan terhadap prosedur tera ulang bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan di Kota Blitar. Dengan kolaborasi yang baik antara Disperindag dan pelaku usaha, diharapkan pencapaian target pada tahun ini dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi perlindungan konsumen di daerah ini.