Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Pemkot Blitar Tegaskan Larangan Live Streaming ASN Selama Jam Kerja, Sanksi Siap Diterapkan

Pemkot Blitar Tegaskan Larangan Live Streaming ASN Selama Jam Kerja, Sanksi Siap Diterapkan

Pemkot Blitar Tegaskan Larangan Live Streaming ASN Selama Jam Kerja, Sanksi Siap Diterapkan
Poin Penting:
  • ASN dilarang melakukan live streaming selama jam kerja sebagai upaya menjaga profesionalisme.
  • Larangan tercantum dalam SE Wali Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2026.
  • Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi disiplin, termasuk pemotongan tunjangan.

Pemerintah Kota Blitar menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan live streaming selama jam kerja. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga profesionalisme dan optimalisasi pelayanan publik. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada akhir Agustus 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa aktivitas live streaming hanya diperbolehkan dalam konteks tugas kedinasan. ASN yang mengabaikan aturan ini dengan siaran langsung untuk kepentingan pribadi selama jam kerja akan dianggap melanggar disiplin. "Waktu kedinasan mesti digunakan seefektif mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Ika.

Larangan ini mendapat perhatian serius dari Pemkot Blitar. Nantinya, ASN yang melanggar akan menghadapi sanksi, termasuk kemungkinan pemotongan tunjangan. Dengan langkah ini, Pemkot berharap dapat meningkatkan komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan fokus pada pelayanan publik.

Sebagai contoh, jika seorang ASN diberikan tugas oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan live streaming berkaitan dengan tugasnya, maka aktivitas tersebut tentu dapat dilakukan. Namun, untuk kepentingan pribadi, hal ini sangat tidak dianjurkan, mengingat tanggung jawab besar yang diemban ASN dalam melayani masyarakat.