- Seorang remaja ditangkap setelah dua kali mencuri di konter HP milik tetangganya.
- Modus pencurian dilakukan dengan membobol atap dan mencabut aliran listrik untuk menghindari deteksi.
- Pelaku mengaku menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai pengangguran.
Polisi menangkap seorang remaja berinisial MU (19) asal Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terkait dengan aksi pencurian di sebuah konter HP milik tetangganya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, MU melancarkan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama, dengan total kerugian yang dialami oleh pemilik konter mencapai sekitar Rp 12 juta. Kapolsek Sananwetan, Kompol Huwahila Wahyun Yuha, menjelaskan bahwa tindakan kriminal itu dilakukan setelah MU mengamati situasi sekitar. Lokasi konter HP tersebut berjarak sekitar 150 meter dari kediamannya.
Dalam aksi pertamanya, MU berhasil mencuri enam unit ponsel dari konter dengan cara memanjat tembok menggunakan potongan kayu sebagai alat bantu untuk membobol atap plafon. Tidak hanya itu, dia juga mencabut aliran listrik agar keberadaan CCTV tidak dapat mendeteksi aksi kriminalnya. Pada percobaan kedua, MU mengambil satu unit ponsel dan sebuah tablet berwarna putih. Menurut pengamatan polisi, MU sangat mungkin telah merencanakan pencurian ini dengan seksama, terutama setelah mengetahui jam tutup operasional konter.
Setelah berhasil melakukan pencurian, MU diketahui menjual barang curian tersebut melalui media sosial dengan harga yang jauh lebih rendah dibanding harga pasar, dimana total penjualan dari enam unit ponsel yang dia jual hanya mencapai Rp 4,6 juta. MU mengaku bahwa hasil penjualan tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, yang semakin terasa berat mengingat statusnya sebagai pengangguran. Tindakan kriminal ini tentunya menjadi perhatian masyarakat Blitar, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan pemilik konter tetapi juga menyoroti masalah ekonomi dan remaja di wilayah kita.